Yang bakal terkena imbas kenaikan TDL ini terutama adalah industri kecil dan industri rumah tangga. Yang tentu saja dengan naiknya tarif dasar listrik per 1 Juli nantinya akan semakin menambah beban ongkos produksi mereka. Bagaimanapun, pemerintah berdalih bahwa dengan pengurangan subsidi listrik ini akan menghemat anggaran negara.
"Kenaikan ini akan membantu keuangan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan baru di seluruh Indonesia," ujar Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut adalah 6 golongan yang mengalami kenaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli 2014 :
1). Golongan I-3 (industry menengah) non go public akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan. Tarif semula adalah Rp 864/kWh naik menjadi Rp 964/kWh. Selanjutnya pada bulan September 2014, akan naik lagi menjadi Rp 1.075/kWh. Dua bulan berikutnya, yaitu November 2014 akan kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
2). Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Tarif listrik yang semula Rp 1.145/kWh akan dinaikkan menjadi Rp 1.210/kWh. Dua bulan berikutnya akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh. Pada bulan November 2014 naik lagi menjadi Rp 1.352/kWh.
3). Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan dan dimulai pada bulan Juli 2014. Tarif listrik semula Rp 1.004/kWh akn naik menjadi Rp 1.109/kWh. Berikutnya, per 1 September 2014 akan naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, disusul per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
4). Rumah Tangga R1 (1.300 VA) mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36% setiap 2 bulan. Tarif semula Rp 997/kWh akan dinaikkan menjadi Rp 1.090/kWh. Kemudian per 1 September 2014, tarif bakal naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, disusul pada 1 November 2014 naik lagi menjadi Rp 1.352/kWh.
5). Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69% setiap dua bulan. Tarif yang semula Rp 864/kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Kemudian per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, disusul per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
6). Pemerintah P2 (di atas 200 kVA)mengalami kenaikan tariff listrik secara bertahap rata-rata 5,36% setiap 2 bulan. Tariff semula adalah Rp 1.062/kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. 2 bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 1.139/kWh. Pada Novemver 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.