Redenominasi rupiah, apakah itu? Yah, kita pasti pernah mendengar istilah tersebut, akan tetapi mungkin anda masih sedikit bingung apa maksudnya. Nah, berikut ini saya akan mencoba menjelaskannya agar menjadi lebih paham apa yang dimaksud dengan redenominasi rupiah yang beberapa saat lalu santer diberitakan media-media.
Jika dilihat dari pengertiannya, maka redenominasi rupiah adalah suatu bentuk penyederhanaan denominasi atau pecahan dari mata uang menjadi pecahan yang lebih kecil dengan cara mengurangi digitnya tanpa mengurangi nilai sebenarnya dari mata uang tersebut. Sebagai contoh, mata uang Rp. 20.000 rupiah bakal menjadi 20 rupiah akan tetapi nilainya tetap sama. Misalnya sebelumnya dengan uang Rp. 20.000 bisa membeli semangkuk soto ayam maka setelah redenominasi harga semangkuk soto ayam menjadi Rp. 20 rupiah.
Dari pengertian dan ilustrasi tersebut dapat diketahui bahwa redenominasi tersebut tidak akan menimbulkan kerugian bagi si pemegang uang karena daya belinya tetap sama. Tujuan pemberlakuan redenominasi rupiah ini diantaranya Mengefisienkan dan menyamankan transaksi, Menyetarakan ekonomi dengan negara regional.
Manfaat pemberlakuan redenominasi rupiah diantaranya adalah untuk mempermudah berbagai kegiatan yang berhubungan dengan transaksi keuangan, meningkatkan pride (kebanggaan) karena nilai tukar rupiah terhadap dollar misalnya yang saat ini berkisar 11 ribu rupiah untuk 1 dollar maka setelah diberlakukan redenominasi 1 dollar nilai tukarnya menjadi 11 rupiah tentu akan meningkatkan gengsi karena selama ini berkembang persepsi bahwa nilai tukar uang yang masih besar-besar menandakan negara masih berkembang atau bahkan terbelakang.
Redenominasi rupiah akan di lakukan jika kondisi makro ekonimo di Indonesia sudah stabil. Stabil yang dimaksud di sini ialah ekonomi yang terus tumbuh dengan inflasi yang terkendali.
Yah, itulah mengenai redenominasi rupiah yang tentu saja berbeda dengan sanering. Jika redenominasi hanya menyederhanakan penulisan pecahan uangnya maka sanering benar-benar mengurangi nilai dan daya beli uang tersebut. Jika dalam redenominasi rupiah para pemegang mata uang tidak akan dirugikan tapi jika dalam sanering si pemegang uang dalam nilai yang besarlah yang yang paling dirugikan. Semoga saja Indonesia tidak akan pernah lagi melakukan sanering yang pernah diberlakukan pada jaman awal kemerdekaan dulu, tapi cukup redenominasi rupiah saja.