Pengertian makan sahur - Istilah makan sahur seringkali kita denger saat memasuki bulan ramadhan. Biasanya makan sahur dilakukan pada saat malam atau pagi hari sebelum memasuki waktu sahur buat bekal untuk menjalankan puasa Ramadhan pada esok harinya.
Hukum melakukan makan sahur dalam Islam adalah sunnah. Siapa yang menjalankannya akan mendapatkan pahala sedangkan yang meninggalkannya tiada berdosa.
Baca juga artikel tentang Keistimewaan serta tanda-tanda datangnya malam lailatul qadar.
Hadits mengenai anjuran untuk melaksanakan makan sahur diantaranya :
"dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Nabi Shalallahu 'alaihi wa 'alaihi As-salam bersabda, 'Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makanan sahur terdapat barakah'"
Nabi muhammad selalu menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, dan hukumnya adalah sunnah.
Hadist mengenai mengakhirkan waktu sahur diantaranya :
"riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha berkata, “Saya pernah makan sahur bersama keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapatkan sujud bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.”([1])"
"Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)". Aku (Anas) bertanya kepada Zaid. "Berapa tempo antara keduanya ?". Zaid menjawab, "Sekadar 50 ayat Al-Qur'an". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]."
Sahur merupakan makanan yang dimakan pada waktu sahar. Apa yang dimaksud waktu sahar dan kapan itu? Sahar menurut bahasa artinya "Nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang". Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar karena ia adalah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dari situ diketahui bahwa yang dimaksud makan sahur bukanlah memakan makanan pada malam hari bulan Ramadhan akan tetapi yaitu mendekati waktu shubuh.
Waktu terakhir untuk menjalankan makan sahur :
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S. Al-Baqarah : 187)
"Dalam suatu hadist ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, berkata “Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Silakan kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, sesungghnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” ( [3])"
Pada bulan ramadhan selain sering mendengar istilah Makan Sahur, juga seringkali kita dengar istilah IMSAK. APakah imsak itu? menurut arti katanya imsak adalah menahan. Maksudnya adalah berhenti dari makan dan minum dan segala pembatal saat sahur. Biasanya di penghujung waktu sahur kita akan mendengarkan teriakan "IMSAK" dari corong suara masjid dan musholla.
Adakalanya saat terdengar teriakan IMSAk tangan kita masih menggenggam makanan yang belum sempat habis. Sebagian ulama membolehkan untuk menghabiskan makanan yang masih tersisa tersebut meski sudah memasuki waktu azan berdasarkan dalil hadits berkut :
"dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim) ([4])"
Namun, itu bukan berarti anda bisa menikmati makan sahur meskipun telah terbit fajar, karena hadits tersebut adalah sebagai bentuk keringanan apabila makanan sahur anda masih berada di tangan atau masih belum yakin apabila fajar sudah terbit. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih berhati-hati ialah menahan diri dari segala pembatal puasa ketika telah mendengar adzan berkumandang.