Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Tambahan tersebut bisa saja tembahan nilai uang, barang ataupun kadar waktu.
Hukum riba
Dari pengertian riba di atas maka menurut syariat islam hukumnya adalah haram. Keharaman riba itu berlaku baik untuk penambahan nilai dalam jumlah sedikit maupun banyak. Di dalam al qur’an sudah tertulis jelas bahwa riba ini dilarang yaitu diantaranya pada surat Al-Baqarah ayat 275 dan 279.
Jual beli hukumnya adalah halal sedangkan riba hukumnya haram. Lalu apakah bedanya antara jual beli dan riba? Beberapa perbedaan antara riba dan jual beli antara lain dapat dilihat sebagai berikut :
1. Dalam jual beli terdapat resiko untung rugi, perlu kesungguhan dan keahlian, misalnya pihak penjual menanggung ongkos angkut barang ke toko, memiliki resiko rugi jika barang yang ia jual tidak laku, dll sehingga dia pantas mengambil kelebihan atau keuntungan atas barang yang dijual. Sedangkan dalam transaksi riba, orang memberi pinjaman modal kepada orang lain dan meminta kelebihan pengembalian akan tetapi dia tidak mau menanggung resiko untung rugi yang dialami si penerima pinjaman. Jadi, si pemberi pinjaman selalu untung tidak peduli apakah si penerima pinjaman itu rugi atau untung.
2. Di dalam jual beli terjadi pertukaran barang dan keuntungan akan didapatkan kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual). Sedangkan dalam riba hanya akan menguntungkan satu pihak saja, yaitu penjual. Dalam jual beli penjual mendapatkan keuntungan dari harga kulakan sedangkan pembeli menapatkan keuntungan memiliki barang yang telah ia beli. Di dalam riba satu pihak memberikan pinjaman lalu mengambilnya kembali secara berlipat-lipat di masa mendatang tanpa mau tahu kerugian yang dialami pihak si penerima pinjaman.
Ilustrasi Riba / Image courtesy of Tina Phillips / FreeDigitalPhotos.net |
a. Riba yadd
Riba jenis ini terjadi karena adanya penundaan dalam membayar suatu barang. Kedua belah pihak yang melakukan transaksi ini telah terpisah dari tempat aqad sebelum diadakannya serah terima barang.
b. Riba nasaa’
Riba ini adalah penambahan nilai atas sanksi yang diberikan pihak pemberi hutang kepada orang yang melakukan hutang karena keterlambatan pembayaran hutang yang tidak sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran.
c. Riba qardl
Peminjaman uang atau barang kepada orang lain dengan syarat si peminjam akan memberikan kelebihan atau keuntungan terhadap pihak yang memberikan pinjaman.
d. Riba fadlal
Riba jenis ini adalah mengambil kelebihan atau penambahan nilai dari adanya pertukaran barang yang sejenis.
Itulah pembahasan mengenai pengertian riba, hukum riba serta macam-macam riba semoga bisa menambah pengetahuan anda. Dan agar anda bisa paham apabila anda berniat untuk menghindari transaksi yang riba.