Untuk pengertian limbah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia.
Pada dasarnya, orang akan menganggap bahwa limbah adalah sampah yang sama sekali tidak ada gunanya dan harus dibuang, akan tetapi jika limbah terus ditumpuk maka akan menimbulkan penumpukan sampah. Dan sejatinya, limbah tidak selamanya harus dibuang karena banyak juga limbah yang masih bisa diolah menjadi produk yang bermanfaat.
Bahkan beberapa macam limbah bisa menjadi sangat berguna dan juga mempunyai nilai jual tinggi apabila diolah kembali secara baik dan benar.
Limbah yang tidak diolah kembali maka selanjutnya akan menyebabkan berbagai polusi baik itu udara, air maupun tanah. Seperti misalnya, pada lingkungan yang dipakai sebagai tempat pembuangan sampah maka udara disekitarnya tidak akan sehat dan baunya cenderung tak sedap. Tak sampai di situ karena bisa saja sumber air di sekitar lingkungan tersebut akan terkontaminasi dengan zat kimia limbah sehingga menyebabkan tanahnya menjadi tandus.
Image courtesy of worradmu / FreeDigitalPhotos.net |
Berdasarkan wujud atau bentuknya dikenal 3 macam limbah yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Contoh limbah cair yaitu air cucian, air sabun, minyak goreng sisa, dll. Contoh limbah padat yaitu bungkus snack, ban bekas, botol air minum, dll. Contoh limbah gas yaitu karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), HCL, NO2, SO2 dll.
Berdasarkan sumbernya dikenal 3 macam limbah, yaitu limbah alam, limbah manusia dan limbah konsumsi.
Berdasarkan jenis senyawanya maka dikenal ada 3 jenis limbah, yaitu :
1. Limbah organik
Ini adalah limbah yang terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan, dan mudah diuraikan zat-zatnya menjadi partikel-partikel yang baik untuk lingkungan. Limbah organik ini dihasilkan oleh kegiatan manusia yang bisa saja berupa pertanian, perikanan, peternakan, rumah tangga, sampah industri yang tidak menggunakan bahan kimia. Semua limbah yang secara alami dapat diuraikan oleh mikroorganisme masuk ke dalam limbah organik.
2. Limbah anorganik
Limbah jenis ini termasuk kelompok limbah yang tidak gampang hancur atau diuraikan oleh mikroorganisme. Limbah organik ini sebagiannya sama sekali sudah tidak dapat diuraikan lagi sedangkan sebagian yang lain masih dapat diuraikan akan tetapi membutuhkan waktu yang amat lama. Limbah rumah tangga yang berbahan dasar plastik misalnya botol bekas, kaleng bekas, tas plastik termasuk juga ke dalam golongan limbah anorganik.
3. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Limbah B3 ini merupakan semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut.
Limbah B3 yaitu limbah yang mempunyai satu atau beberapa sifat-sifat berikut : MUDAH MELEDAK, mudah terbakar, menimbulkan korosi, pengoksidasi, menimbulkan penyakit dan beracun.
Okelah kawan itulah penjelasan yang cukup panjang lebar mengenai pengertian limbah serta macam limbah yang sebagiannya membahayakan bagi makhluk hidup sedangkan sebagian yang lain malah bisa memberikan manfaat apabila dikelola secara tepat.