Jumat, 30 November 2012

Pengertian Konstitusi Dan Fungsinya

Pengertian konstitusi tidak akan lepas dari yang namanya hukum maupun perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konstitusi atau undang-undang dasar yang dalam bahas latinnya adalah constitutio merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Meskipun sering juga disebut sebagai Undang Undang Dasar, sebenarnya konstitusi dan Undang-Undang Dasar memiliki perbedaan. Konstitusi mencakup pengertian yang lebih luas. Jika Undang-Undang Dasar memuat peraturan tertulis saja, namun konstitusi memuat peraturan tertulis dan lisan. Selain itu, masih ada perbedaan lainnya antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar,yaitu sebagai berikut :

Undang-Undang dasar bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya serta mengandung pokok-pokok sebagai berikut: adanya jaminan terhadap HAM dan warganya, ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedangkan konstitusi bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis serta memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, HAM, prosedur mengubah UUD, ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Contoh Undang Undang dasar adalah UUD NKRI 1945 sedangkan contoh konstitusi adalah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949.

Konstitusi ini ditegakkan dalam rangka membentuk tatanan negara yang bisa diatur dan berlandaskan pada hukum. Konstitusi memuat sendi-sendi pokok hukum dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental untuk terbentunyak seuatu negara. Jika anda belajar mengenai konstitusi maka itu berarti anda akan belajar tentang hukum negara dan tatanan suatu negara. Pada hukum yang ada disuatu negara telah menjadi tatanan dalam dokumen penting yang sering juga disebut sebagai undang-undang, hal inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk konstitusi tertulis.

Dari sekian banyak negara yang berlandaskan hukum dan norma, Inggris dan Kanada adalah dua negarayang tidak menggunakan konstitusi tertulis melainkan konstitusi tidak tertulis dengan menganut norma, adat serta kebiasaan yang ada dan tersebar luas dalam dokumen-dokumen yang tidak dimiliki oleh satu pemerintahan. Pengertian kosntitusi sendiri bisa diutarakan sebagai norma, tatanan, aturan dan undang-undang dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi tumpuan berdirinya, aturan, juga susunan sebuah negara.

Pengertian konstitusi menurut para ahli bisa dijelaskan sebagai berikut :

1. menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

4. menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5. menurut Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6. sedangkan Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  • Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
pengertian konstitusi
Image courtesy of Kittisak / FreeDigitalPhotos.net

Fungsi Konstitusi:
  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
  3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
  4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
  5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
  6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian konstitusi serta fungsi konstitusi, semoga saja bisa menambah wawasan anda di bidang hukum.