Jumat, 11 Oktober 2013

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning Untuk Para Pencari Kerja

Cara dan syarat pembuatan kartu kuning atau yang disebut juga sebagai kartu tanda pendaftaran pencari kerja (AK/I) itu apa saja sih? Menurut yang sudah pernah membikinnya sebenarnya syaratnya cukup mudah. Dan berdasarkan penuturan Menakertrans, pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya. Jadi, jika anda sedang mengajukan permohonan kartu kuning dan dikenakan pungutan liar, maka anda berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

"Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dan pegawai yang melakukan pungutan liat harus diberi sanksi tegas," Ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Balai Besar Latihan Kerja Cevest Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/9/2013).

Memang belakangan ini pengajuan pembuatan kartu kuning (AK/I) mengalami peningkatan hampir di berbagai daerah di INdonesia. Hal tersebut karena banyaknya pencari kerja yang berniat memasuki dunia kerja.pada lowongan pkerjaan dan juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mana kartu kuning ini menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran.

Nah, sebelum saya bagikan informasi bagaimana cara membuat kartu kuning marilah kita bahasa lebih mendalam mengenai apa itu kartu kuning?

Kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja yang biasa disingkat menjadi Ak-1 ialah surat bukti sorang jobseeker atau pencari kerja dalam melamar suatu pekerjaan pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia. Biasanya permintaan kartu kuning kuning akan melonjak ketika ada recruitment Calon Pegawai Negei Sipil. Jika anda berniat membuat kartu kuning, maka alngkah baiknya anda melakukannya di saat hari tenang biar tidak harus mengantri lama-lama. Kartu ini memiliki masa berlaku 2 tahun akan tetapi harus diperpanjang setiap 6 bulan sekali.

Sebenarnya, kartu kuning ini memiliki fungsi untuk mendata tingkat pengangguran yang ada dan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari dinas tenaga kerja setempat pada para pencari kerja. Namun, penggunaan kartu kuning ini biasanya digunakan juga untuk persyaratan tambahan untuk melamar pekerjaan pada suatu instansi atau perusahaan maupun dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini syarat atau kelengkapan berkas yang harus anda siapkan sebelum berangkat ke disnakertrans ( dinas tenaga kerja dan transmigrasi) untuk mengajukan kartu kuning :
  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai : 1 lembar
  • Fotokopi KTP : 1 lembar
  • Pas Foto 3 x 4 : 2 lembar
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  • Fotokopi sertifikat keterampilan (jika ada)
  • Map : 1 lembar
Catatan : mungkin saja untuk masing-masing daerah ada yang menerapkan persyaratan yang sedikit berbeda, misalnya ada yang diminta menunjukkan ijasah asli dan fotokopi mulai dari sekolah dasar (SD) s/d pendidikan terakhir.
    Dan untuk prosedur atau langkahnya yaitu :

    1. Anda harus datang sendiri ke disnakertrans (tidak bisa diwakilkan)
    2. Serahkan berkas-berkasnya ke bagian pendaftaran
    3. Kita akan diberi sebuah form isian yang berisi data diri anda, isi form tersebut lalu kembalikan ke petugas (jangan lupa bawa alat tulis buat mengisi form tersebut)
    4. Tunggu beberapa saat dan jadi deh kartu kuning anda
    5. Jangan lupa dicek dulu dengan seksama dan pastikan tidak ada data diri anda yang keliru.
    6. Sekedar pemberitahuan bahwa dalam proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya alias gratis.

    Oh, iya sebenarnya untuk membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online lewat situs http://infokerja.depnakertrans.go.id/. Anda bisa browsing untuk mempelajari bagaimana caranya membuat kartu kuning secara online. Saya kira cukup banyak blog yang memberikan tutorialnya.

    Okelah, itulah yang dapat saya informasikan mengenai cara dan syarat pembuatan kartu kuning bagi para pencari kerja yang saat ini sedang membutuhkan pekerjaan.