Nah, baru baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta agar penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia agar memblokir 19 situs yang dianggap telah menyebarkan paham radikalisme. Tindakan tersbeut dilakukan karena adanya permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman APTIKA (Aplikasi Informatika) trans positif. Cuma hasilnya seperti apa belum tahu," kata Menkominfo di Istana Kepresidenan, Senin (30/3/2015).
Berikut adalah daftar 19 situs yang dimaksud :
1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com
Tanggapan terkait hal tersebut salah satunya datang diantaranya dari seorang anggota Komisi I DPR Mahfuds Siddiq meminta supaya pemerintah jangan melakukan tindakan gegabah dan sembrono.
“Jangan sampai ada situs yang tidak ada kaitannya dengan paham radikal ikut-ikutan diblokir secara serampangan”, ujar Mahfudz Siddiq.
Beliau juga meminta Kemkominfo supaya mengkaji betul permintaan BNPT dan menverifikasinya, “Jika ternyata pemblokiran ini tidak didasari kajian obyektif dan valid maka menunjukkan kepanikan, kelemahan, dan phobia berlebihan”, tambahnya.

Hari ini (31/03/2015) kami mencoba membuka beberapa diantara 19 situs di atas secara acak dengan menggunakan koneksi internet salah satu ISP lokal, hasilnya halaman diarahkan ke laman Internet Positif.